Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025. Penarikan izin ini dilakukan sebagai bagian dari tindakan pengawasan yang bertujuan untuk memperkuat industri perbankan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Sebelumnya, OJK telah menetapkan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) bagi bank tersebut pada November 2024 karena masalah kewajiban pemenuhan modal minimum dan tingkat kesehatan yang kurang memadai. Pada Juli 2025, status PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah upaya penyehatan yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut. OJK menekankan kepada nasabah agar tenang karena dana mereka di bank tersebut dijamin oleh LPS. Sesuai Pasal 19 Peraturan OJK, pencabutan izin usaha ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.