Mencantumkan gelar di KTP memang sering menjadi pertanyaan banyak orang, baik itu gelar akademik maupun keagamaan. Sebagian orang merasa penting untuk menampilkan gelar sebagai bentuk pengakuan atas pencapaian atau kepercayaan pribadi. Namun, banyak yang masih ragu apakah hal itu diperbolehkan secara hukum. Untuk itu, aturan resmi tentang pencantuman gelar dalam dokumen kependudukan perlu dipahami dengan jelas.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, pencantuman gelar di KTP dan Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan. Hal ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang ingin mencantumkan gelar akademik maupun keagamaan dalam identitas resminya. Gelar yang bisa dicantumkan meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr, gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, serta gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal.
Proses penambahan gelar memerlukan dokumen seperti KTP lama, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat. Langkah selanjutnya adalah mengajukan perubahan data ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Meskipun gelar bisa ditambahkan, penulisan nama tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, dan tidak mengandung angka, simbol, atau kata yang multitafsir.
Batasan penulisan nama ini bertujuan untuk menjaga kejelasan identitas dan konsistensi data. Meskipun mencantumkan gelar bisa menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu, penting untuk memastikan konsistensi data di dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan. Kesimpulannya, mencantumkan gelar di KTP adalah sah dan legal asal sesuai aturan dan dokumennya lengkap. Jika ingin menampilkan gelar sebagai identitas, segera urus ke Disdukcapil sebagai bentuk penghargaan terhadap capaian pendidikan atau status.