Pentingnya Memahami Rekening Dormant dan Pemblokiran Oleh PPATK
Apakah Anda memiliki rekening bank yang jarang digunakan akhir-akhir ini? Sebaiknya berhati-hatilah, karena rekening tersebut bisa dianggap sebagai rekening dormant. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini melakukan pemblokiran massal terhadap puluhan juta rekening dormant yang dianggap berisiko. PPATK mengungkap bahwa sebagian rekening yang sebelumnya diblokir saat ini sedang dibuka kembali secara bertahap karena jumlahnya yang sangat besar.
Hingga bulan Mei 2025, terdapat sebanyak 31 juta rekening dormant yang telah diblokir dengan total dana sekitar Rp6 triliun. Bahkan, lebih dari 140.000 rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, menyimpan dana senilai Rp428,61 miliar. Langkah ini diambil untuk mencegah berbagai kejahatan keuangan, seperti pencucian uang, transaksi narkotika, dan penampungan hasil judi online, yang seringkali terjadi pada rekening-rekening dormant yang tidak terpantau.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas finansial apapun dalam jangka waktu tertentu, seperti penarikan, penyetoran, transfer, atau login di layanan mobile banking. Jika dalam rentang waktu 6 hingga 12 bulan tidak terjadi aktivitas, rekening akan dinyatakan pasif atau dormant. Meskipun saldo masih ada, namun status dormant akan membatasi transaksi, seperti menarik dana, menggunakan kartu debit, atau bahkan login ke aplikasi perbankan.
PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant bukan tanpa alasan. Rekening yang tidak digunakan sering disalahgunakan oleh oknum untuk keperluan ilegal, karena pemiliknya tidak terpantau. Beberapa alasan utama untuk pemblokiran massal rekening dormant antara lain adalah mencegah tindak pidana seperti korupsi dan pencucian uang, memutus rantai transaksi narkotika dan judi online, menanggapi laporan dari 107 bank terkait aktivitas mencurigakan, serta mengamankan dana tidak aktif yang bisa disalahgunakan oleh pihak ketiga.
Untuk mencegah rekening Anda menjadi dormant, sebaiknya gunakan rekening secara rutin, aktifkan fitur autodebet, respon terhadap pesan dari bank, dan tutup rekening secara resmi jika tidak digunakan lagi. Kasus pemblokiran rekening dormant oleh PPATK menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar selalu memantau aktivitas rekening bank agar tidak terancam menjadi dormant atau disalahgunakan. Jangan biarkan rekening Anda terlantar untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.