Judul: Judi Daring Dinyatakan Sebagai Ancaman Nasional oleh PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan tegas menyatakan bahwa judi daring (online) merupakan ancaman nasional yang perlu dibasmi secara bersama-sama. PPATK bahkan menilai bahwa saat ini, judi daring telah menjadi darurat nasional. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa transaksi kegiatan judi daring diperkirakan mencapai angka Rp999 triliun pada akhir tahun 2024, dan bahkan bisa melampaui Rp1.100 triliun tanpa intervensi yang kuat dari pemerintah dan aparat hukum. Ivan juga menyoroti kemudahan akses terhadap platform judi daring melalui telepon genggam dan maraknya rekening aspal yang dibeli melalui dark web untuk menyembunyikan jejak uang masuk dan keluar.
Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil menggerebek sebuah lokasi jaringan judi online, menunjukkan upaya penindakan terhadap kejahatan finansial tersebut. Ivan juga mengungkapkan bahwa rekening bank yang diperjualbelikan secara ilegal melalui media sosial dan platform daring turut berkontribusi pada kegiatan kejahatan finansial. Sebagai langkah konkret, PPATK bersama bank mitra telah melakukan identifikasi, pemblokiran, dan pelaporan terhadap rekening pasif yang mencurigakan. Langkah tersebut diambil berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Perbankan.
PPATK menegaskan bahwa untuk melawan kejahatan finansial, kolaborasi antar lembaga sangat penting, termasuk dukungan dari OJK, Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, dan institusi perbankan. Ivan juga menekankan pentingnya literasi keuangan digital di kalangan masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan finansial. Dalam upaya pencegahan, Ivan mengajak untuk bekerja secara proaktif dan preventif, dengan menyelaraskan sistem pelaporan, deteksi teknologi, dan kegiatan intelijen keuangan. Itulah sebagian informasi terkait dengan pernyataan PPATK mengenai judi daring sebagai ancaman nasional yang harus segera diatasi bersama.