Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memberikan klarifikasi terkait laporan yang mengatakan bahwa auditor baru BPKP terlibat dalam audit perkara impor gula. Laporan tersebut menyoal keterlibatan auditor baru BPKP yang memberikan keterangan di pengadilan terkait audit perkara importasi gula. BPKP menegaskan bahwa audit ini dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung dan dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku. Tim auditor yang ditugaskan merupakan auditor berpengalaman yang telah bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas. BPKP juga memberikan klarifikasi bahwa tidak ada satu pun anggota tim auditor tersebut yang baru lulus seleksi administrasi CPNS tahun 2024.
Sebelumnya, dalam proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula, muncul tudingan bahwa salah satu auditor BPKP yang memberikan keterangan di pengadilan adalah peserta baru dalam seleksi CPNS. Tim kuasa hukum Tom Lembong telah melaporkan hal ini ke Ombudsman RI dan BPKP terkait proses audit dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Kuasa hukum Tom Lembong menilai bahwa proses audit tersebut disusun secara tidak profesional dan sarat kejanggalan. Oleh karena itu, laporan juga menargetkan langsung ketua tim auditor BPKP yang menyusun laporan tersebut. Salah satu auditor BPKP yang dilaporkan adalah Chusnul Khotimah, yang pernah bersaksi dalam persidangan Tom Lembong dan menyebut kerugian negara akibat impor gula periode 2015-2016 mencapai Rp578 miliar.