Dalam ajaran Islam, pernikahan dianggap sebagai ibadah yang memiliki tujuan lebih dari sekadar memenuhi kebutuhan biologis manusia. Hal ini juga dianggap sebagai cara yang diridhai Allah SWT untuk menjaga kehormatan diri. Syariat Islam mengatur tata cara pernikahan yang sah, termasuk larangan menikahi golongan tertentu yang dikenal sebagai mahram. Mahram adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi, baik secara permanen maupun sementara.
Dalam Islam, mahram dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu mahram muabbad (larangan selamanya) dan mahram mu’aqqat (larangan sementara). Mahram muabbad adalah pihak yang tidak boleh dinikahi selamanya, termasuk karena pertalian darah, pernikahan, atau persusuan. Sementara itu, mahram mu’aqqat adalah pihak yang hanya dilarang dinikahi untuk sementara waktu berdasarkan kondisi atau status tertentu.
Larangan menikahi mahram ini memiliki tujuan mulia, antara lain untuk menjaga keharmonisan hubungan keluarga, mencegah kerusakan moral, dan memastikan keturunan yang lahir memiliki nasab yang jelas. Pernikahan dalam Islam ditekankan agar dilakukan sesuai dengan syariat sebagai suatu bentuk ibadah yang mendatangkan ridha Allah SWT. Pelanggaran terhadap larangan menikahi mahram dapat membuat pernikahan dinyatakan batal menurut hukum Islam dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang berat.
Secara keseluruhan, larangan pernikahan dengan mahram dalam Islam menekankan pentingnya menjalani hubungan pernikahan yang sah sesuai dengan ajaran agama. Ini tidak hanya memenuhi kebutuhan biologis manusia, tetapi juga merupakan amal ibadah yang mendatangkan keberkahan. Artinya, melalui pemahaman dan menjalankan larangan-larangan pernikahan dengan mahram, umat Islam diharapkan dapat membangun keluarga yang harmonis dan menjaga keutuhan hubungan sesuai dengan ridha Allah SWT.