Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengingat kepada masyarakat agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum tanggal jatuh tempo 30 September 2025. Pembayaran pajak tepat waktu tidak hanya menghindari denda, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Sebagai apresiasi, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan 5 persen dari nilai pokok pajak bagi Wajib Pajak yang membayar lebih awal. Insentif ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan antara 1 Agustus hingga 30 September 2025. Naiknya jumlah kendaraan bermotor Jakarta mempengaruhi kenaikan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk mengakses layanan e-SPPT secara daring untuk mengunduh dokumen pajak terutang tanpa harus datang ke kelurahan atau kantor pajak. Keterlambatan pembayaran akan dikenai denda sebesar 2 persen per bulan. Masyarakat juga diberi kemudahan akses pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal digital dan perbankan. Jangan menunda pembayaran pajak dan pastikan data NOP dan alamat sesuai untuk menghindari kendala dalam proses pembayaran.