Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memangkas tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank-bank umum sebesar 25 basis poin (bps), menjadi 3,75 persen. Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa. Tindakan pemangkasan ini juga diterapkan pada tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank-bank perekonomian rakyat (BPR), yang kini mencapai 6,25 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan pada level 2,25 persen.
Menurut Purbaya, keputusan tersebut berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025. Langkah LPS dalam menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah bertujuan untuk mendorong kinerja suku bunga kredit agar lebih kompetitif, sambil mempertimbangkan tingkat cakupan penjaminan yang masih memadai. Alasan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valas adalah karena LPS masih mengamati pergerakan suku bunga The Fed.
Menurut Purbaya, penurunan suku bunga penjaminan untuk valas dapat mengakibatkan penurunan deposito dan perbedaan yang lebih besar dengan suku bunga The Fed, yang dapat melemahkan nilai tukar rupiah. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Besar harapan LPS adalah bahwa kebijakan ini akan mendukung kinerja ekonomi serta memberikan manfaat yang berkelanjutan.