Presiden Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada sejumlah tokoh di Istana Negara, Jakarta pada Senin (25/8/2025). Sebanyak 141 penerima menerima penghargaan tersebut, termasuk Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti. Tanda kehormatan ini diberikan kepada individu, kesatuan, institusi, atau organisasi yang telah menunjukkan pengabdian dan kesetiaan yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
Tanda Kehormatan merupakan penghargaan resmi negara yang diberikan Presiden kepada individu yang telah berkontribusi sangat besar dalam berbagai bidang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa. Penghargaan ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Beberapa jenis tanda kehormatan yang diberikan antara lain Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, hingga Bintang Sakti.
Tanda kehormatan seperti Bintang Republik Indonesia Utama dan Bintang Mahaputra Adipurna merupakan penghargaan tertinggi negara yang diberikan kepada individu yang telah memberikan jasa dan kontribusi besar bagi bangsa dan negara. Sementara itu, penghargaan seperti Bintang Jasa diberikan kepada individu yang berjasa dalam suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa. Setiap jenis tanda kehormatan memiliki syarat dan kriteria yang berbeda sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan oleh penerimanya.
Sebagian besar penerima tanda kehormatan tersebut adalah tokoh nasional yang telah menunjukkan dedikasi dan pengabdian yang luar biasa dalam berbagai bidang, seperti militer, budaya, kemanusiaan, dan lain sebagainya. Penghargaan ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan prestasi yang telah dicapai, namun juga sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi yang telah diberikan dalam memajukan bangsa dan negara.