Kartu Identitas Anak (KIA), atau yang dikenal dengan sebutan KTP Pink, mungkin masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat. Namun, dokumen ini memiliki peran penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak, mirip dengan KTP bagi orang dewasa. KIA membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak dan mempermudah akses mereka terhadap layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, serta program perlindungan sosial khusus untuk anak.
Dokumen KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. KIA berfungsi sebagai identitas resmi anak di bawah 17 tahun yang belum menikah, dengan kekuatan hukum yang setara dengan kartu identitas penduduk lainnya. Tujuan utama KIA adalah untuk memastikan hak administrasi kependudukan anak-anak terjamin.
Perbedaan antara KTP Pink (KIA) dan KTP Biru (e-KTP) dapat dilihat dari sasaran pengguna, dasar hukum, chip/biometrik, masa berlaku, serta fungsi tambahan. KIA tidak dilengkapi dengan chip atau data biometrik, berlaku hingga anak mencapai usia 17 tahun, dan terbatas sebagai identitas resmi anak. Sedangkan, e-KTP dilengkapi dengan sidik jari, iris mata, dan chip sebagai pengaman data, berlaku seumur hidup bagi Warga Negara Indonesia (WNI), serta dapat digunakan untuk transaksi administratif dan finansial.
Untuk membuat KIA, orang tua atau wali perlu melengkapi dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, serta KTP elektronik orang tua/wali. Setelah semua persyaratan terpenuhi, KIA akan dicetak oleh petugas Dukcapil dan bisa diambil oleh orang tua atau wali di loket pelayanan.
Dengan adanya KIA atau KTP Pink, pemerintah dapat memastikan setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi sejak dini. Dokumen ini tidak hanya memperlancar akses layanan publik bagi anak-anak, tetapi juga menjadi alat perlindungan hak mereka serta data penting untuk kebijakan perlindungan anak. Ketika anak berusia 17 tahun, maka wajib memiliki KTP elektronik atau KTP Biru. Artinya, KIA memiliki peran vital dalam mengurus administrasi kependudukan anak di Indonesia.