Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki peranan penting dalam menjalankan fungsi intelijen di dalam maupun luar negeri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebagai lembaga utama intelijen negara, BIN memiliki tugas penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk menjaga keamanan nasional serta memberikan dukungan intelijen kepada pemerintah dalam pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan berbagai ancaman.
Tugas utama BIN, sebagaimana diatur dalam UU 17/2011, meliputi pengkajian kebijakan nasional intelijen, penyampaian produk intelijen kepada pemerintah, perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen, penyusunan rekomendasi terkait pihak asing, serta memberikan saran pengamanan penyelenggaraan pemerintahan. Untuk mendukung tugasnya, BIN diberikan wewenang seperti menyusun rencana kebijakan nasional intelijen, berkerjasama dengan lembaga intelijen negara lain, membentuk satuan tugas khusus, dan melakukan kegiatan seperti penyadapan terhadap ancaman terhadap keamanan nasional.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BIN memiliki hubungan langsung dengan Presiden untuk memberikan produk intelijen sebagai pertimbangan kebijakan. Informasi yang dihasilkan oleh BIN bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik. Sebagai lembaga intelijen, BIN bekerja dengan prinsip kerahasiaan, independensi, profesionalisme, dan memastikan keahlian khusus anggotanya. BIN juga menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen lain untuk memperkuat kapasitas operasi intelijen.
Keberadaan BIN didukung oleh dasar hukum yang kuat seperti UUD 1945, UU 17/2011 tentang Intelijen Negara, dan Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang BIN. Melalui landasan hukum ini, BIN berperan penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang stabil.