Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui permintaan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mengatur kewajiban pembatasan atau penghentian layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur sebagai respons terhadap dugaan pembobolan RDN investasi PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Selain itu, OJK juga menyetujui bahwa pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya (white list).
Keputusan ini diambil sebagai langkah perlindungan investor dan pencegahan potensi penyalahgunaan rekening. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa OJK bersama SRO sedang melakukan investigasi terkait isu pembobolan RDN milik nasabah korporasi. Langkah-langkah mitigasi terus diambil untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal.
OJK akan terus memantau perkembangan dan siap mengambil langkah tambahan demi keamanan dan kepercayaan investor. Diketahui bahwa PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) telah mengungkapkan adanya dugaan pembobolan RDN milik anak usahanya, PT Panca Global Sekuritas (PGS). Adanya penarikan dana yang mencurigakan pada RDN tersebut menjadi perhatian serius, dan manajemen PEGE masih melakukan verifikasi kerugian yang mungkin terjadi.
Meskipun demikian, EVP Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, memastikan bahwa sistem di BCA aman dan tidak ada kerugian finansial yang dialami nasabah. BCA terus melakukan upaya pengamanan data dan transaksi digital nasabah, serta mendukung perusahaan sekuritas dalam melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pembobolan. Kontribusi BCA dalam menjaga keamanan data dan kerja sama dengan pihak terkait merupakan wujud komitmen untuk menjaga kepercayaan investor.