Kabar terbaru datang dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Tutut Soeharto kepada Kementerian Keuangan telah dicabut. Bahkan, Purbaya juga mengungkapkan bahwa dirinya dan Tutut sudah saling bertukar salam. Sebelumnya, Tutut Soeharto mengajukan gugatan terkait keputusan Menteri Keuangan terkait Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya dalam rangka Pengurusan Piutang Negara. Keputusan ini dikeluarkan saat Menteri Keuangan masih dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati. Tutut dianggap sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP), yang memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebagai akibatnya, Menteri Keuangan mencekal Tutut untuk bepergian ke luar negeri. Tutut kemudian meminta agar keputusan ini dicabut dan dihapus karena dianggap merugikan dan mencederai kepentingan hukumnya. DPR pun menekan Menteri Keuangan Purbaya untuk memberikan petunjuk terkait penyaluran dana sebesar Rp200 triliun agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Selain itu, upaya penyelesaian kasus ini juga mendapat dukungan agar tidak hanya memberikan manfaat kepada korporasi besar.