Bea Cukai Kudus Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus berhasil menindak ratusan ribu batang rokok ilegal yang siap dikirim di agen jasa pengiriman di Desa Bungo dan Desa Ngawen, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak pada akhir bulan ini. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, menyatakan bahwa jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 149.120 batang.
Tim Bea Cukai Kudus sebelumnya mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara di agen jasa pengiriman yang ada di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Setelah menerima hasil analisis intelijen, tim segera melakukan penyisiran di sepanjang jalur distribusi menuju arah Kecamatan Wedung. Pada pukul 11.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap salah satu agen jasa pengiriman di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
Dari pemeriksaan tersebut, tim menemukan lokasi bangunan dengan ciri-ciri yang sesuai dan berhasil menemukan 50.800 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Tim juga melakukan pemeriksaan di salah satu agen jasa pengiriman lainnya di Desa Ngawen, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, dan menemukan 56.000 batang rokok jenis SKM serta berbagai merek lainnya tanpa dilekati pita cukai.
Selain itu, tim juga menemukan 21.200 batang rokok jenis SKM dengan merek MAMI BARU yang dilekati pita cukai diduga palsu, 20.400 batang rokok jenis SPM dengan merek H&D CLASSIC tanpa dilekati pita cukai, serta 720 batang rokok jenis SKT dengan merek 3 JAYA dan SEKAR MADU HIJAU tanpa dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 207.048.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 143.448.536.
Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sandy Hendratmo Sopan juga berharap para pengusaha jasa pengiriman dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Penulis: Miftahus Salam