Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 296.640 batang rokok ilegal yang ditimbun di tiga bangunan di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengungkapkan bahwa tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi tentang tiga bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok illegal di sekitar wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Berdasarkan analisis intelijen, tim segera melakukan pencarian lokasi bangunan sesuai dengan informasi yang diperoleh. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan lokasi bangunan pertama dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, tim menemukan 46.000 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek seperti FLASH BOLD, SEVEN, GUCI, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai, serta 2.400 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek RASTEL BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Kemudian, tim berhasil menemukan lokasi dua bangunan lainnya dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 180.840 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek seperti GIRAS, STRONG, BLITZ, L.4, STIGMA, SMD, dan FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai, 22.800 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek APPLE GOLD, LiNK BOLD MERAH, ABS, R7, dan LiNK BOLD BIRU yang dilekati pita cukai diduga palsu, serta 9.600 batang rokok jenis SPM yang dibungkus dengan merek H&D CLASSIC tanpa dilekati pita cukai.
Selain itu, tim juga menemukan 35.000 batang rokok jenis SKM reguler dalam bentuk batangan yang disimpan dalam 1 karton dan 1 tray. Rokok illegal tersebut diperkirakan senilai Rp 410.179.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 284.154.604.
Seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Miftahus Salam