Sejak awal tahun 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan sejumlah penugasan baru kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut kembali dipercaya Jokowi untuk mengemban tiga tugas tambahan baru, di antaranya:
1. Ketua Tim Pengarah Pengembangan Industri Gim
Presiden Jokowi mengamanahkan Luhut untuk menjadi Ketua Tim Pengarah Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Beleid yang mendasarinya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, yang ditetapkan oleh Jokowi pada 12 Februari 2024. Di jabatannya tersebut, Luhut ditugaskan untuk membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan, dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Tujuannya untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi, mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan, serta menyusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komprehensif.
2. Koordinator Sistem Digital Pemerintah
Presiden Jokowi juga menugaskan Luhut untuk memimpin tim yang mengkoordinasikan Kementerian/Lembaga (K/L), untuk masuk ke sistem digital. Program ini ditargetkan bisa selesai terbentuk pada sekitar Juli atau Agustus 2024 mendatang. Aturan yang mendasarinya adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Pemerintah ingin membentuk Aplikasi Super Pelayanan Publik.
3. Ketua Tim Pembangunan PLTN
Presiden Jokowi juga menugaskan Luhut sebagai ketua Tim Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), atau Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO). Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, sebelumnya telah menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan draft struktur tim NEPIO. Dalam struktur tersebut, Menko Luhut akan bertindak sebagai Ketua Tim dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif, akan menjadi Ketua Harian. Djoko mengatakan, pihaknya juga telah berkirim surat ke Ketua dan Wakil Ketua DEN, yang dalam hal ini Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, untuk meminta arahan terkait pembentukan NEPIO dan pembangunan pembangkit nuklir tersebut.