Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah meminta keterangan kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Semarang. Namun, pihak KPK enggan untuk menyebutkan siapa yang telah dimintai keterangan dan apa yang ditanyakan. Mereka khawatir hal tersebut akan menyulitkan para penyelidik dalam mengungkap kasus.
Ali juga membantah bahwa penyelidikan ini berkaitan dengan perubahan dukungan politik oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu ke calon presiden tertentu. Menurutnya, proses ini adalah proses hukum yang tidak dipengaruhi oleh siapa pun.
Sebelumnya, ada kabar bahwa 21 pejabat Pemkot Semarang dipanggil oleh KPK di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Semarang pada tanggal 1 Februari 2024. Kabar tersebut menyebutkan bahwa ada instruksi dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, untuk setidaknya tujuh orang dari 21 orang tersebut untuk meninggalkan Kota Semarang dan tidak menghiraukan panggilan dari KPK.
Saat konfirmasi kepada Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, mengenai instruksi Wali Kota untuk tidak menghiraukan panggilan KPK, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Dia juga menyatakan bahwa dirinya telah menghadiri panggilan tersebut untuk konfirmasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Pemkot Semarang.
Sejauh ini, KPK masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang tanpa memberikan informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut.