Seorang Perangkat Desa di Kabupaten Pati dilaporkan ke Polresta Pati atas dugaan berzina dengan istri warga. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh suami perempuan tersebut pada Jumat (23/2/2024) dini hari.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa oknum Perangkat Desa dengan inisial J dan perempuan dengan inisial S diduga terlibat dalam perilaku mesum di sebuah Hotel pada tanggal 12 Februari 2024.
Peristiwa tersebut terjadi ketika suami perempuan tersebut sedang mencari ikan.
Suami perempuan tersebut mengungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut baru terungkap setelah ia membuka handphone milik istrinya.
Menurutnya, saat ia tidak sengaja membuka handphone istrinya, ia menemukan video asusila istri nya bersama dengan Perangkat Desa J. Pesan mesra juga masih terdapat dalam handphone istri tersebut.
Suami perempuan tersebut mengakui bahwa oknum Perangkat Desa dan istrinya telah memiliki hubungan selama setahun sebelum rumah mereka jadi.
Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang dalam tahap pemeriksaan saksi serta telah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Alfan juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal kategori II sebesar Rp 10 juta.
Penulis: Miftahus Salam