Polres Grobogan telah berhasil menangkap sembilan orang dalam razia judi sabung ayam di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu pada Selasa (27/2/2024). Namun, pelaku pengelola judi sabung ayam berhasil melarikan diri.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan pada Rabu (28/2/2024) menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Masyarakat resah dengan aktivitas sabung ayam yang berlangsung selama seminggu di pinggir jalan raya.
Razia tersebut dilakukan oleh personel Satreskrim dengan bantuan Satsabhara. Para pemain sabung ayam berasal dari berbagai desa di Grobogan, dengan total sekitar 20 orang yang terlibat. Beberapa warga setempat juga mendapatkan keuntungan dengan merawat ayam atau memberikan vitamin kepada ayam tersebut.
Meskipun penggerebekan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti ayam jago, kurungan ayam, geber, sepeda motor, dan mobil pick up Mitsubishi hitam bernopol H 9569 AQ, tapi pengelola judi berhasil melarikan diri. Polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan ASN atau perangkat desa dalam kegiatan tersebut.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Semua barang bukti juga diamankan oleh pihak kepolisian. Penulis artikel: Miftahus Salam.