Pada Rabu, 28 Februari 2024, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang mengatur mengenai pelaporan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech lending), BP Tapera, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).
Ketiga peraturan ini termasuk SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024). Selain itu, SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK 2/2024); dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK 3/2024).
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, ketiga aturan tersebut ditetapkan agar pengelolaan fintech lending, program dana Tapera oleh BP Tapera, dan pengelolaan program yang terkait dengan pembiayaan perumahan sekunder oleh PPSP dapat berkembang, berkelanjutan, transparan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dan pengguna layanan.
Aman menjelaskan bahwa SEOJK 1/2024 mengatur tata cara, mekanisme penyampaian, dan pelaporan bagi penyelenggara fintech lending, yang akan mulai berlaku penuh pada 1 Juli 2024. Sedangkan SEOJK 2/2024 mengatur mengenai tata cara penyampaian laporan bulanan bagi BP Tapera, yang akan berlaku penuh pada 1 Mei 2024.
SEOJK 3/2024 mengatur tata cara penyampaian laporan bulanan bagi PPSP, yang akan berlaku penuh pada 1 April 2024. PPSP diharapkan dapat membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat.