Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mochammad Ihsanuddin, mengungkapkan bahwa eksistensi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online sedang menjadi perhatian mereka. Saat ini, keberadaan fintech P2P lending masih terkonsentrasi di tiga kota besar di Pulau Jawa, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Di luar kota-kota tersebut, keberadaan pinjaman online masih sangat rendah. Ihsanuddin menyebutkan bahwa lebih dari 80% industri pinjaman online berada di Jakarta.
Untuk memperluas akses masyarakat di luar Jawa terhadap fintech P2P lending, perlu dilakukan pemerataan dan distribusi pendapatan yang adil. Selain itu, pembinaan dan komunikasi mengenai regulasi perlu dilakukan agar para pemain industri ini mematuhi aturan yang telah disepakati. OJK juga terus memperhatikan permasalahan lain yang ada di industri fintech P2P lending, seperti keberlanjutan bisnis dan kepatuhan para pelaku bisnis dalam menjalankan industri ini. Data statistik menunjukkan bahwa sekitar 64% pemain industri fintech P2P lending memiliki usia kurang dari 5 tahun, sementara pemain yang sudah eksis lebih dari 20 tahun hanya sekitar 2,7%. Literasi dan inklusi di industri ini juga belum merata penyebarannya.
Artikel ini mengungkapkan bahwa OJK sedang berupaya untuk mengembangkan industri fintech P2P lending di luar Pulau Jawa dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada.