Senin, 29 April 2024 – 08:12 WIB
Samosir – Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA), David Sumual mengungkapkan, Tugas Rumah (PR) presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka.
David menjelaskan, dalam sektor ekonomi, Prabowo-Gibran memiliki tugas rumah terkait Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja No 6 Tahun 2023.
“Kita juga masih memiliki banyak tugas rumah seperti Omnibus Law. Nah, regulasi pelaksanaannya juga belum semuanya selesai,” kata David dalam acara Pelatihan Jurnalis di Samosir, Sumatera Utara, Senin, 29 April 2024.
David menilai, saat ini investor masih menunggu hal-hal yang bersifat institusional dari Undang-undang Omnibus Law tersebut. Karena UU ini menjanjikan solusi bagi investor dan percepatan izin investasi di Indonesia.
“Banyak investor dalam dan luar negeri yang menunggu hal tersebut untuk segera diselesaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Penetapan Prabowo-Gibran dilakukan dua hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari langsung mengumumkan penentuan pasangan nomor urut 02 dalam Pilpres 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Penetapan KPU dilakukan melalui rapat pleno yang diadakan secara terbuka.
“Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
Penetapan KPU tersebut dilakukan setelah dua hari putusan MK yang menolak semua gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.