Kamis, 26 Oktober 2023 – 23:26 WIB
Jakarta – Saat ini penggunaan air tanah harus mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini setelah Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengeluarkan aturan baru tentang persetujuan penggunaan air tanah.
Aturan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus mengurus izin khusus dari Kementerian ESDM.
“Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” seperti yang dikutip dari aturan tersebut, Kamis, 26 Oktober 2023.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan non-usaha.
Dalam aturan tersebut, juga dijelaskan bahwa persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari keluarga sebanyak 100 ribu liter per bulan. Selain itu, juga ada persetujuan penggunaan air tanah untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi dan untuk kegiatan non-usaha seperti pariwisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum.
Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Hasil penyelenggaraan persetujuan tersebut dilaporkan kepada Menteri ESDM setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Sedangkan, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat, diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.