Pemerintah telah menyita 51.530 buah karpet dan sajadah impor ilegal. Barang-barang yang disita tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan nilai sebesar Rp 1,8 miliar.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa karpet dan sajadah tersebut merupakan hasil dari penindakan atas barang impor ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Cikarang. “Penindakan tersebut berupa sitaan impor berupa karpet atau sajadah sebanyak 51.530 buah, dengan perkiraan nilai sebesar Rp 1,8 miliar,” kata Sri Mulyani di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa karpet dan sajadah tersebut tidak akan dimusnahkan karena masih layak digunakan. Oleh karena itu, barang-barang tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi dan tokoh-tokoh masyarakat.
Sebelumnya, tiga menteri Presiden Joko Widodo, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, telah melakukan pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp 49,951 miliar. Kegiatan tersebut dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang.
Airlangga menjelaskan bahwa barang impor yang dimusnahkan tersebut antara lain pakaian bekas, besi baja non standar, alat kesehatan, makanan dan minuman, alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, mainan anak, serta elektronik yang tidak memiliki manual, kartu garansi, label bahasa Indonesia, dan SNI.
Tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah atas barang impor ilegal yang telah disita adalah dengan melakukan pemusnahan dan hibah.