Jumat, 10 November 2023 – 14:49 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pada platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Melalui aturan ini, bunga pinjaman akan diturunkan secara bertahap mulai dari 0,3-0,1 persen per hari.
Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman menyatakan bahwa saat ini bunga pinjaman sebesar 0,4 persen per hari. Namun, untuk pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 akan turun menjadi 0,3 persen per hari, 2025 turun menjadi 0,2 persen, dan mulai 2026 hingga seterusnya menjadi 0,1 persen per hari.
Agusman menekankan bahwa penurunan ini dilakukan secara bertahap karena membutuhkan penyesuaian. Penurunan yang terlalu tiba-tiba dapat mengganggu industri tersebut. Sedangkan untuk bunga pendanaan produktif, mulai 2024 hingga 2025 sebesar 0,1 persen per hari, dan mulai 2026 dan seterusnya menjadi 0,67 persen per hari. Tujuan dari penurunan bunga pendanaan ini adalah untuk mendorong kegiatan produktif, khususnya untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Agusman juga menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, akan dikenakan denda jika terjadi keterlambatan pelunasan yang melebihi tenor perjanjian. Untuk pinjaman konsumtif, denda maksimal pada 2024 sebesar 0,3 persen per hari, lalu turun menjadi 0,2 persen per hari pada 2025, dan 0,1 persen per hari mulai dari 2026. Sedangkan untuk pinjaman produktif, denda pada 2024-2025 sebesar 0,1 persen per hari, dan 2026 serta seterusnya menjadi 0,67 persen per hari.
Penetapan aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 10/2022, yang memberikan mandat untuk mengatur lebih lanjut manfaat ekonomi ini oleh OJK.