Tabrakan antara dua kereta api pada Jumat, 5 Januari 2024 pukul 06.03 WIB di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat telah menggemparkan masyarakat Indonesia di awal tahun 2024. Kereta api yang terlibat adalah KA Turangga (KA 65A) relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan KA Commuter Line Bandung Raya (KA 350).
Kronologi kecelakaan tersebut dimulai ketika KA Commuter Line Bandung Raya meninggalkan Stasiun Haurpugur dan dalam perjalanan menuju Stasiun Cicalengka. Sementara KA Turangga sudah melewati Stasiun Garut, dan dalam perjalanan ke Stasiun Bandung. Kedua kereta ini bertabrakan di petak jalan antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka, yang merupakan jalur tunggal karena prosedur lalu lintas di jalur Haurpugur-Cicalengka hanya membolehkan satu kereta yang melintas.
Kecelakaan ini tidak menimbulkan korban jiwa dari sisi penumpang, namun 37 penumpang mengalami luka ringan dan terdapat 4 korban meninggal dari pihak petugas KA. Evakuasi korban terhambat karena posisi beberapa korban tertutup oleh material gerbong.
Berdasarkan informasi dari PT KAI, kecelakaan ini menyebabkan sejumlah perjalanan KA dialihkan dan dibatalkan jadwal perjalanannya. Mereka juga memberikan refund tiket senilai 100 persen dan memberikan santunan bagi korban kecelakaan. Jasa Raharja juga siap memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan KA tersebut.
Hingga saat ini, hampir semua korban luka sudah dipulangkan dari rumah sakit, dan tersisa 2 orang yang masih menjalani penanganan medis. Total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang, dan penumpang KA Commuterline sebanyak 191 penumpang. Semua korban dijamin oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.