DKPP masih mempelajari dan mengkaji hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Saiful Mujib yang dilaporkan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan.
Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan bahwa setelah ini, akan ada rapat ditingkat DKPP untuk membahas putusannya. Sidang dihadiri oleh pengadu dari Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), saksi, dan teradu untuk menyusun draf putusan yang nantinya akan dibacakan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan atau manipulasi data hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu. Putusan DKPP akan dilakukan 10 hari setelah sidang ditutup.
Anggota DKPP menyampaikan bahwa pengaduan yang masuk sangat banyak dan semuanya diproses dengan mekanisme yang ada. Selain itu, anggota Koalisi OMS Aflina Mustafainah mengungkapkan dua dugaan pelanggaran Parpol yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yakni Partai PKN dan Partai Ummat tetapi diloloskan.
Pihak Koalisi OMS meminta DKPP memberikan sanksi tegas kepada teradu dan memohon untuk memberhentikan teradu sebagai penyelenggara KPU. Komisioner KPU Pangkep Saiful Mujib mengakui bahwa PKN dan Partai Ummat memang TMS dan sudah ditandatangani dalam berita acara.getStatus Sipol KPU Pangkep saat itu terkunci dan sudah tersubmit, sehingga KPU Pangkep tidak bisa melakukan perubahan data.