Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memulai pembentukan badan ad hoc pilkada pada Rabu, 17 April 2024, setelah meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, pada Minggu (31/3) malam.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 akan terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Proses ini akan diikuti dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada.
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 akan berlangsung dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024. Selain itu, jadwal pembentukan badan ad hoc lainnya, seperti panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS), akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
KPU berharap aspek kultural-sosiologis daerah akan terlihat dalam Pilkada 2024, yang akan diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.