KPU Siap Hadapi Sengketa Pileg di 16 Daerah Jateng
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilu legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi yang tersebar di 16 daerah di Provinsi Jawa Tengah.
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengungkapkan bahwa terdapat 16 lokasi yang mengalami perselisihan dalam Pileg di Jawa Tengah. Perselisihan itu meliputi pemilihan calon anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi, serta DPR RI.
Ada daerah yang hanya memiliki perselisihan terkait Pileg kabupaten/kota atau DPR RI, namun juga ada daerah yang memiliki perselisihan pada keduanya.
Sementara itu, terdapat pula daerah yang tidak mengalami gugatan sengketa sama sekali. KPU Jawa Tengah kini menunggu arahan dari KPU RI terkait penetapan legislator terpilih, terutama untuk daerah pemilihan yang tidak mengalami perselisihan.
Sidang sengketa gugatan PHPU dijadwalkan akan selesai dalam 45 hari sejak 20 April 2024. Penetapan hasil pemilu legislatif akan dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Bawaslu dan pengurus partai politik sebagai peserta pemilu.
Proses penetapan kursi dan legislator terpilih akan dilakukan dengan hati-hati oleh KPU, yang akan menentukan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. KPU menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses ini agar tidak menimbulkan spekulasi.
Selengkapnya bisa dibaca di artikel terkait Bawaslu Jateng dampingi Bawaslu Kudus susun keterangan tertulis PHPU.