Rabu, 12 Juni 2024 – 11:52 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir secara resmi menunjuk Grace Natalie Louisa atau yang lebih akrab dipanggil Grace Natalie sebagai komisaris PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023 pada Senin, 10 Juni 2024.
“Dengan adanya keputusan susunan pengurus ini, diharapkan mampu membawa MIND ID untuk terus konsisten menciptakan nilai tambah di industri pertambangan yang sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan mengedepankan keberlanjutan, serta berkontribusi aktif bagi ekonomi Indonesia ke depannya,” kata Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso, seperti dilansir dari Antara.
MIND ID merupakan anak perusahaan BUMN di industri pertambangan yang mengawasi berbagai perusahaan. Berdasarkan susunan komisaris terbaru yang disampaikan dalam RUPST Tahun Buku 2023, terdapat Fuad Bawazier sebagai Komisaris Utama, Muhammad Munir dan Pamitra Wineka sebagai Komisaris Independen, serta tiga komisaris lainnya yaitu Astera Primanto Bhakti, Grace Natalie, dan Nicolaus Teguh Budi Harjanto.
Sebelum menjadi komisaris, Grace Natalie adalah salah satu pakar dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju yang mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Grace Natalie menjabat sebagai wakil ketua dalam tim tersebut.
Grace Natalie juga pernah menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Staf Khusus Presiden.
Gaji Grace Natalie sebagai komisaris MIND ID diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan Laporan Tahunan Inalum 2019 sebelum berganti nama menjadi MIND ID, gaji Direktur Utama mencapai Rp325 juta per bulan. Artinya, gaji Komisaris Utama setidaknya Rp146,25 juta dan anggota Dewan Komisaris Rp131,65 juta.
Angka gaji yang fantastis itu untuk posisi komisaris belum termasuk tantiem dan insentif kerja sesuai kinerja perusahaan.