Pengibaran bendera saat upacara kemerdekaan merupakan momen penting dalam peringatan tersebut. Proses ini melibatkan tahapan krusial yang dilakukan oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan dedikasi dan disiplin tinggi. Pelaksanaan upacara bendera diatur oleh beberapa peraturan, termasuk Inpres No. 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dan PP No. 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan terkait Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.
Tugas pasukan pengibar bendera dalam mengibarkan bendera diatur oleh tahapan dan peraturan khusus. Apa saja tahapan yang harus diikuti dalam pengibaran bendera selama upacara? Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
Tahapan pengibaran bendera Paskibraka
Tiga orang yang terlibat langsung dalam pengibaran bendera terdiri dari:
– Pengerek (di sebelah kiri pasukan)
– Pembawa Bendera (di tengah)
– Pembentang Bendera (di sebelah kanan pasukan)
1. Tahapan cara pengibaran bendera
Dalam proses pemasangan bendera, petugas pengerek dan pembentang bertugas memegang tali. Selanjutnya, pengerek harus memastikan bahwa tali tidak terbelit. Setelah tali berada dalam posisi yang benar, pengerek akan menyerahkan salah satu tali kepada pembentang.
2. Memastikan bendera sudah siap
Pada tahap ini, pengerek memastikan tali tetap berada di tangannya. Setelah itu, pengerek akan memasang catok pada bendera (catok di bagian atas untuk warna merah dan catok di bagian bawah untuk warna putih).
3. Membentangan dan menaikkan bendera
Sebelum membentangkan bendera, pembentang harus mundur tiga langkah. Selanjutnya, pembentang memberikan isyarat “Bendera Siap” kepada pemimpin upacara, agar pemimpin dapat memerintahkan penghormatan.
Setelah itu, pembentang maju dan membentangkan ujung bendera yang berwarna putih ke arah belakang.
Proses ini cukup menantang karena pengerek harus memastikan bendera mencapai puncak tiang dan dikibarkan tepat saat lagu “Indonesia Raya” berakhir.
Setelah bendera terangkat, pengerek mengikat tali pada tiang dan memastikan posisi bendera tetap stabil di atas.
Namun dengan catatan, bendera dalam upacara harus memenuhi standar ukuran yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah Republik Indonesia.
Dengan merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, ukuran bendera merah putih untuk upacara 17 Agustus di Istana Kepresidenan adalah 200 cm x 300 cm.
Perlu dipahami, pengibaran bendera memerlukan tidak hanya keterampilan teknis, tetapi juga disiplin dan rasa hormat yang mendalam. Paskibraka, sebagai generasi penerus bangsa, berperan penting dalam memastikan acara ini berlangsung dengan penuh khidmat dan sukses.