Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Setjen DPD) Republik Indonesia membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai dari tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. Setjen DPD RI adalah lembaga pendukung yang membantu pelaksanaan tugas DPD RI dengan struktur pengusulan yang diatur dalam Peraturan Presiden yang diajukan oleh DPD RI.
Total terdapat 230 formasi CPNS yang tersedia untuk umum, khusus cumlaude, khusus penyandang disabilitas, khusus putra/putri Kalimantan, dan khusus putra/putri Papua sebagai alokasi CPNS Setjen DPD RI tahun 2024. Formasi CPNS di Setjen DPD RI terbuka untuk jenjang pendidikan D-III, D-IV, S-1, dan S-2 dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Untuk informasi lengkap mengenai pengumuman dan lampiran berkas yang diperlukan untuk melamar CPNS di Setjen DPD RI, dapat dicek melalui situs https://dpd.go.id/media/Pengumuman-CPNS-DPD-RI-TA-2024%20final.pdf.
Berikut adalah rincian formasi, penempatan, dan tahapan seleksi CPNS 2024 di Setjen DPD RI:
– Formasi CPNS 2024 di Setjen DPD RI mencakup berbagai bidang seperti Dokter Gigi Ahli Pertama, Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama, Analis Legislatif Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, dan sebagainya.
– Tahapan seleksi CPNS 2024 di Setjen DPD RI meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari SKB I menggunakan CAT BKN dan SKB II berupa Wawancara.
Para peserta seleksi CPNS diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi, dan peserta yang tidak mengikuti salah satu tahapan seleksi akan dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan seleksi CPNS.
Informasi ini disampaikan oleh Putri Atika Chairulia untuk ANTARA, dengan penyuntingan oleh Alviansyah Pasaribu. Copyright © ANTARA 2024.