Pembentukan atau pemilihan menteri adalah hal yang penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Sebagai bagian dari kabinet, menteri memegang peran strategis dalam pelaksanaan kebijakan publik, pengelolaan sumber daya, dan pengembangan program-program yang berdampak langsung pada masyarakat.
Menteri merupakan pejabat tinggi negara yang diangkat oleh presiden untuk membantu menjalankan pemerintahan dan bertanggung jawab dalam mengelola kementerian yang dipimpinnya. Mereka menyusun kebijakan sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing, serta melaksanakan program-program yang sesuai dengan visi dan misi pemerintah.
Selain itu, menteri memiliki peran dalam pengambilan keputusan dan pelaporan kepada presiden mengenai pelaksanaan tugas kementerian. Dasar hukum pembentukan menteri di Indonesia tercantum dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang mengatur tentang pembentukan, pengorganisasian, dan fungsi kementerian.
Pembentukan menteri dilakukan langsung oleh presiden sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menjelaskan struktur organisasi kementerian dan mekanisme pembentukan serta pengangkatan menteri.
Presiden dapat membentuk Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan sesuai dengan UUD 1945. Selain itu, presiden juga dapat membentuk Kementerian lainnya dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas, proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.
Dalam undang-undang tersebut juga diatur bahwa presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan antar Kementerian. Jumlah maksimal Kementerian yang dapat dibentuk adalah 34, dan proses pembentukan Kementerian harus dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji.
Jadi, pemilihan menteri memiliki dasar hukum yang jelas dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang mengatur proses pembentukan dan fungsi Kementerian di Indonesia.