Dalam dunia kerja, sertifikasi profesi memiliki peran penting dalam meningkatkan peluang karier seseorang. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa individu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan standar untuk menjalankan suatu pekerjaan.
Di Indonesia, sertifikasi kerja dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertanggung jawab atas kredibilitas dan konsistensi sertifikasi profesi. Ada juga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dari BNSP untuk menerbitkan sertifikasi.
Beberapa jenis sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh BNSP antara lain:
1. Sertifikasi Profesi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) untuk mengukur kompetensi seseorang dalam bidang tertentu berdasarkan kualifikasi nasional.
2. Sertifikasi Kualifikasi Okupasi Nasional untuk menekankan kompetensi yang diperlukan dalam suatu jabatan atau bidang pekerjaan.
3. Sertifikasi Profesi Paket (Cluster) yang merupakan gabungan unit kompetensi terkait dengan suatu pekerjaan.
4. Sertifikasi Profesi Unit Kompetensi untuk menilai kompetensi seseorang dalam satu unit kompetensi tertentu.
5. Sertifikasi Profisiensi memiliki level basic, intermediate, dan advanced sesuai dengan level keahlian seseorang di bidangnya.
Sertifikasi profesi juga bisa diperoleh dari lembaga lain yang diakui asalkan lembaga tersebut diakui oleh BNSP atau lembaga berwenang. Dengan memiliki sertifikasi profesi, individu dapat meningkatkan kompetensi dan peluang karier dalam dunia kerja.