Kartu kuning, yang juga dikenal sebagai AK-1 (Antar Kerja), adalah dokumen yang sering kali diperlukan dalam melamar pekerjaan, terutama di instansi pemerintah. Kartu kuning adalah bukti bahwa pemiliknya belum bekerja dan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk membantu pencari kerja mendapatkan pekerjaan.
Kartu kuning ini berisi informasi tentang pemiliknya, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, dan pendidikan. Kartu kuning dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan sebagai upaya pendataan para pencari kerja.
Dalam rangka mendapatkan kartu kuning, seseorang dapat mengunjungi Disnaker di daerah kabupaten atau kota tempat tinggalnya. Proses pembuatan kartu kuning hanya dapat dilakukan di daerah asal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki.
Untuk membuat kartu kuning, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain usia minimal 18 tahun, KTP asli dan fotokopi, ijazah terakhir yang terlegalisasi, serta dokumen lain seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga. Proses pembuatan kartu kuning dilakukan di kantor Disnaker setempat dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.
Perlu diketahui bahwa proses pembuatan dan pencetakan kartu kuning tidak dikenakan biaya alias gratis, sesuai dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan. Kartu kuning memiliki masa berlaku selama 2 tahun dan harus diperbarui setiap 6 bulan jika pemiliknya belum mendapatkan pekerjaan.
Dengan demikian, kartu kuning merupakan dokumen penting bagi pencari kerja untuk membantu dalam mendapatkan pekerjaan yang diinginkan.