Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, penahanan belum dilakukan karena masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa. Ada tiga saksi yang masih harus diperiksa, termasuk mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari.
Penyidik menilai bahwa penahanan tidak diperlukan saat ini dan proses lebih lanjut akan dilanjutkan setelah penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas sudah siap dilimpahkan. Hasto telah memenuhi panggilan KPK pada hari Senin dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Meskipun ia sempat tidak datang pada panggilan pertama.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam, Hasto enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Hasto Kristiyanto dan Advokat Donny Tri Istiqomah. Hasto diduga telah mengatur dan mengendalikan Donny untuk melakukan berbagai tindakan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka dalam kasus ini. Seluruh proses hukum terkait kasus ini masih berjalan, dan pihak berwenang terus melakukan penyelidikan.