Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan sekitar pukul 09.33 WIB bersama beberapa kuasa hukumnya. Dia menyatakan bahwa kedatangannya adalah untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Hasto juga mengungkapkan niatnya untuk menyurat kepada pimpinan KPK terkait proses praperadilan yang diharapkan akan dipertimbangkan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan dari KPU. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti dan merupakan bagian dari penegakan hukum yang berlaku. Penetapan tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan dengan nomor tertentu. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Hasto terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih.