Kortastipikor Polri sedang menyelidiki dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp701 miliar. Penyelidikan dimulai setelah adanya penyimpangan dalam pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) selama tahun 2012-2016. Akibatnya, dana yang disalurkan tidak digunakan untuk tujuan yang benar, menyebabkan kerugian besar bagi negara. Dugaan korupsi ini dimulai pada tahun 2012-2014 ketika LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST, yang diikuti oleh terjadi penyimpangan pemberian kredit dan kredit macet sebesar Rp45 miliar. Proses penyelesaian kredit dilakukan melalui skema novasi yang melibatkan PT MIF. Namun, penyimpangan dalam proses novasi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp710 miliar ketika PT MIF tidak mampu melunasi utangnya pada tahun 2022. Saat ini, penegak hukum terus mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.