Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait penyidikan kasus penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut di rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dimana KPK menyita 11 mobil, uang, valas, dokumen, dan bukti elektronik. Selain itu, rumah politikus NaDem, Ahmad Ali, juga digeledah oleh KPK dan beberapa barang bukti disita. Meskipun jumlah uang dan merek barang yang disita belum diungkapkan karena masih dalam proses penyidikan yang berkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari. Kasus ini berawal dari hasil penyidikan terhadap Rita yang telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena menerima gratifikasi terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.