Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penurunan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024. Hal ini disampaikan oleh Suryo, yang mengungkapkan bahwa total pelaporan SPT Tahunan hingga April 2025 sebanyak 14.053.221, menurun 1,09 persen dari tahun sebelumnya. Pihak DJP sedang menyelidiki penyebabnya untuk mengetahui mengapa terjadi penurunan ini.
Lebih rinci, penurunan pelaporan SPT Tahunan disumbang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengurangi sebanyak 1,21 persen, sementara Wajib Pajak Badan mengalami pertumbuhan sebesar 0,49 persen. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan antara pelaporan WP Orang Pribadi dan Badan. Suryo juga menegaskan bahwa DJP akan menyelidiki lebih lanjut masalah ini untuk mengetahui penyebab pastinya.
Selain itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025, sebagai upaya untuk memberikan insentif kepada warga Jakarta Utara. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajaknya.