Anumerta merupakan istilah yang sering digunakan dalam lingkup profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pemberian penghargaan setelah seseorang wafat dalam menjalankan tugas negara. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan kepada negara oleh individu yang sudah meninggal dunia. Dalam konteks PNS, anumerta diberikan dalam bentuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir yang dimiliki sebelum meninggal.
Menurut Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000, anumerta diberikan kepada anggota TNI atau PNS yang dianggap telah berjasa kepada negara setelah meninggal dunia. Namun, pemberian anumerta tidak diberikan secara umum, melainkan dipilih berdasarkan situasi dan kondisi tertentu. Hanya PNS yang gugur saat menjalankan tugas dan dinilai berjasa besar yang layak menerima penghargaan anumerta.
Penghargaan anumerta bukan hanya simbol penghormatan negara, tetapi juga memiliki dampak moral dan administratif. Pangkat yang dinaikkan secara anumerta akan tercatat pada dokumen kepegawaian dan pemakaman, sehingga menjadi apresiasi yang signifikan. Meskipun diberikan kepada individu yang telah meninggal dunia, anumerta memiliki nilai penting bagi keluarga yang ditinggalkan sebagai simbol kehormatan, kebanggaan, dan penghormatan dari negara.
Secara keseluruhan, anumerta merupakan bentuk penghargaan yang sangat bermakna sebagai pengakuan negara atas jasa dan pengabdian luar biasa dari individu yang telah berkorban demi tugas negara. Meskipun diberikan dalam suasana duka, penghargaan ini mencerminkan pengakuan atas pengorbanan dan dedikasi yang telah diberikan untuk kepentingan negara.