Komisi XII DPR RI menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terkait pemberian izin tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibu, mendukung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam melakukan evaluasi obyektif terhadap izin tambang yang berdampak di Raja Ampat. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah mengambil langkah untuk menangguhkan sementara aktivitas operasi tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat dan komitmen menjaga kelestarian lingkungan. Ini merupakan langkah responsif dan sesuai dengan tanggapan yang diterima dari berbagai elemen masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan di Raja Ampat. Selain itu, rencana kunjungan Menteri ESDM ke lapangan juga dijadwalkan guna memantau kegiatan tambang dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan yang berlaku. Menteri ESDM juga menegaskan bahwa izin operasi PT Gag Nikel sudah diterbitkan sejak 2017, namun akan tetap bertindak tegas terhadap tambang yang melanggar ketentuan dan membahayakan ekosistem daerah. Semua langkah ini diambil untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan dan menjaga keberlanjutan Raja Ampat.