Seorang pria mantan anggota TNI, Budi Hartono, melakukan aksi ugal-ugalan dengan mengendarai mobil di jalan raya dan melukai anggota polisi Kendal. Kejadian tersebut terjadi saat Kapolres Kendal, AKBP Hendri Susanto Sianipar, sedang melintas di jalur menuju Mapolres Kendal. Tersangka ini diberhentikan tidak hormat dari kesatuannya pada tahun 2018 dan beralamatkan di Desa Sidorejo, Kendal. Setelah melaju dengan kecepatan tinggi, Budi ingkar Petugas patwal dan menabrak mobil patwal sebelum ditangkap dan diamankan. Dalam proses penangkapan, polisi menemukan seorang anak kecil di dalam mobil. Pemeriksaan awal menemukan barang bukti berupa senjata tajam, pistol, dan alat hisap (bong) yang diduga untuk narkoba. Budi dijerat dengan beberapa pasal hukum termasuk melawan petugas, kepemilikan senjata ilegal, dan penyalahgunaan narkotika. Saat ini, Budi Hartono ditahan di Mapolres Kendal sementara penyidik terus mendalami kasus ini. Kapolres Kendal menegaskan bahwa tindakan anarkis seperti ini tidak akan ditolerir dan akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.