Dalam serangkaian pertemuan kabinet terbatas secara virtual, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah untuk menyelesaikan sengketa wilayah yang melibatkan empat pulau yang diklaim oleh Aceh dan Sumatera Utara. Pertemuan dihadiri oleh pejabat pemerintah kunci seperti Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara, bertujuan untuk menyelesaikan pengembalian administratif pulau-pulau tersebut ke Aceh. Setelah tinjauan menyeluruh dan didukung oleh data dan dokumentasi relevan, Presiden Prabowo mengambil keputusan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi merupakan bagian dari wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diharapkan dapat membawa resolusi damai bagi semua pihak yang terlibat dan mempromosikan harmoni regional. Penyelesaian ini menandai tonggak penting dalam penyelesaian sengketa wilayah regional melalui cara diplomatis dan konstitusional, yang menunjukkan komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang adil dan persatuan di antara daerah.