Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol serta multifinance untuk mewaspadai risiko gagal bayar di tengah maraknya PHK. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Agusman. Agusman menekankan pentingnya aspek kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai dalam menekan risiko gagal bayar. Perusahaan-perusahaan diminta untuk melakukan inovasi secara berkelanjutan guna mengurangi risiko tersebut. Selain itu, OJK akan terus memantau tingkat risiko kredit bermasalah di sektor multifinance dan pindar. Menurut data per Maret 2025, rasio NPF gross multifinance turun menjadi 2,71%, sedangkan TWP 90 di industri pindar tetap stabil di 2,77%. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga mengeluarkan kebijakan larangan wisuda untuk siswa sekolah sebagai upaya untuk menekan peningkatan kasus pinjol di daerah tersebut.