Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) mengumumkan rencana untuk menetapkan aturan terkait tarif batas atas dan bawah bagi sopir logistik guna menciptakan zero over dimension over load (ODOL). Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian di Kemenko Infra, Hermin Esti Setyowati, menegaskan bahwa batas tarif ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi sopir dan pemilik jasa logistik. Rencana aksi juga akan membahas kepastian pendapatan sopir, mendorong efisiensi ekosistem logistik, dan memastikan kelangsungan usaha transportasi logistik. Pembahasan tarif akan mencakup penetapan batas atas dan bawah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada semua pelaku usaha logistik di Indonesia. Regulasi ini segera akan masuk tahap uji publik sebelum diundangkan untuk implementasi. Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mendukung perlindungan profesi sopir truk dan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) terkait pelanggaran over load. Program zero ODOL juga mencakup pembinaan dan pengawasan untuk memastikan keberlanjutan sistem yang adil bagi semua pihak terkait.