Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Wilayah DKI Jakarta, Yusa Cahya Permana menyatakan bahwa masih ada masalah besar terkait kebiasaan buruk pengusaha yang memuat barang angkutan berlebih atau yang dikenal dengan istilah ODOL (over load over dimention).
Menurut Yusa Cahya Permana, persoalan ODOL merupakan masalah rumit yang melibatkan berbagai pihak. Salah satu kasus yang sering terjadi adalah muatan berlebih dalam satu kendaraan niaga melebihi batas yang diizinkan hingga 25 persen.
Meskipun telah dilakukan berbagai edukasi dan pengarahan untuk menghindari muatan berlebih, masih banyak oknum yang nekat demi keuntungan tanpa memperhatikan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu waktu yang cukup lama, aturan yang jelas, dan sanksi tegas bagi pelaku ODOL. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan akan memanfaatkan digitalisasi untuk pengawasan dan penegakan hukum kendaraan ODOL di jalan.
Ditjen Hubdar telah mendukung penggunaan jembatan timbang online (JTO), weigh in motion (WIM), serta sistem digital lainnya untuk memantau dan mengawasi kendaraan ODOL. Semua ini dilakukan untuk menciptakan dampak positif bagi para pengusaha dan pengemudi yang terlibat.
Data menunjukkan bahwa banyak kendaraan yang melakukan pelanggaran terkait ODOL, oleh karena itu upaya digitalisasi diharapkan dapat membantu dalam menangani masalah ini. Selain itu, aturan yang diterapkan harus memberikan manfaat baik bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan angkutan barang.