Suraji, Sekretaris Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, melalui kuasa hukumnya Denny Ardiansyah, meminta Kepala Desa Asemrudung, Wita, untuk menerima dengan lapang dada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Suraji sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Sekdes pada 3 Oktober 2023 dan mengajukan keberatan ke PTUN Semarang. PTUN Semarang kemudian mengabulkan seluruh gugatan Suraji.
Namun, Kades Asemrudung, Wita, tidak puas dengan keputusan PTUN Semarang dan mengajukan banding ke PTUN Surabaya. Namun, Kades Wita kembali mengalami kekalahan karena PTUN Surabaya memperkuat keputusan PTUN Semarang.
Kuasa Hukum Suraji, Denny Ardiansyah, menyatakan bahwa keputusan itu didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang menyatakan pemberhentian Suraji sebagai Sekdes adalah cacat hukum dan bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Denny menjelaskan bahwa Suraji hanya meminta jabatannya sebagai carik desa dikembalikan seperti semula dan meminta Kades Asemrudung Wita untuk mematuhi dan menghormati putusan pengadilan.
Dengan putusan PTUN ini, pihaknya meminta Kades Asemrudung Wita untuk segera menjalankan amar putusan dalam batas waktu 14 hari, jika tidak ada kasasi. Denny juga meminta agar Kades Wita legowo menerima putusan pengadilan dan tidak melakukan kasasi.
Terkait langkah selanjutnya jika Kades tidak menghormati putusan PTUN, tim kuasa hukum Suraji belum mengungkapkan secara rinci. Miftahus Salam.